Kontak

Pengda IPPAT Jakarta Selatan Luncurkan Kartu Staf PPAT untuk Cegah Sengketa Tanah

Jakarta – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Jakarta Selatan meluncurkan Kartu Staf PPAT sebagai respons terhadap maraknya kasus pemalsuan dokumen dan sengketa tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Inisiatif ini juga menjawab kebutuhan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan akan solusi untuk mengawasi pihak-pihak yang berinteraksi di lapangan.

Kartu Staf PPAT berfungsi sebagai alat verifikasi utama untuk memastikan bahwa staf yang bekerja di lapangan merupakan staf resmi yang terdaftar, bukan individu tidak bertanggung jawab atau “freelancer”. Dengan demikian, kartu ini mampu mengidentifikasi staf secara resmi, menjadi alat pengawasan bagi Kantor Pertanahan terhadap kinerja PPAT, dan mencegah penyalahgunaan dokumen.

Secara strategis, kartu ini menawarkan sejumlah manfaat signifikan, yaitu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan, mencegah sengketa tanah, dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses pelayanan. Melalui langkah ini, Pengda IPPAT Jakarta Selatan dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berkomitmen untuk menciptakan ekosistem layanan pertanahan yang lebih aman, tepercaya, dan profesional.