Jakarta – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Jakarta Selatan menetapkan sejumlah ketentuan terkait penggunaan Kartu Staf PPAT untuk memastikan pemanfaatannya secara optimal dan teratur.
Setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki jatah maksimal dua Kartu Staf PPAT, termasuk saat mengajukan permohonan baru, penggantian kartu rusak/hilang, atau permohonan pergantian staf. Untuk permohonan kartu rusak/hilang, PPAT wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, untuk pergantian staf, diperlukan surat pernyataan yang menegaskan bahwa staf lama tidak lagi menggunakan kartu tersebut.
Dalam penggunaannya, PPAT bertanggung jawab untuk memberikan Kartu Staf PPAT kepada staf yang akan bertugas di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Staf tersebut harus dilengkapi dengan surat tugas dari kantor PPAT. Pihak loket di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan akan meminta kedua dokumen ini sebagai syarat verifikasi. Setelah tugas selesai, staf wajib mengembalikan kartu kepada PPAT.
Aturan ini dirancang untuk menjaga integritas dan profesionalisme staf, serta memastikan layanan pertanahan berjalan lancar dan terpercaya.











