Jakarta – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Jakarta Selatan telah membuka pendaftaran Kartu Staf PPAT. Kartu ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan pengawasan terhadap staf di lapangan. Untuk mempermudah proses, pendaftar dapat mengikuti alur permohonan yang telah ditetapkan.
Proses permohonan dimulai dengan pemohon mengisi formulir daring (Google Form) melalui situs resmi Pengda IPPAT Jaksel di https://ippatjakartaselatan.com/daftar-ippat/. Pemohon perlu mencari menu “Pelayanan Anggota Pengda” dan memilih “Penerbitan Kartu Staf PPAT”.
Setelah formulir terisi, Sekretaris dan Bendahara Pengda IPPAT Jaksel akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika dokumen lengkap, kartu staf PPAT akan dicetak dan didistribusikan kepada pemohon.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur pendaftaran atau kendala teknis, silakan hubungi narahubung Lintang di nomor 085162889313 atau pindai kode QR yang tertera pada poster.











