Kontak

Pengumuman Penting: Persyaratan Penerbitan SK PPAT Penerima Magang oleh Pengda Jaksel IPPAT

Jakarta, 24 Juni 2025 – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Jakarta Selatan (Pengda Jaksel IPPAT) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 05/UMUM/PD.JAKSEL/VI/2025 perihal persyaratan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Penerima Magang. Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh PPAT di Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Perkumpulan IPPAT (Perkum IPPAT) No. 02/Perkum/IPPAT/2022 tentang Magang, Pengda Jaksel IPPAT akan menerbitkan SK bagi PPAT yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima magang calon PPAT.

Syarat-syarat menjadi PPAT Penerima Magang adalah sebagai berikut:

  1. Penginputan Data Online: Calon PPAT penerima magang wajib mengisi Google Form yang dapat diakses melalui website resmi Pengda Jaksel IPPAT di tautan: https://forms.gle/WxViTX6Av3bS41Hj7.
  2. Durasi Magang dan Larangan Magang Ganda: Jangka waktu magang calon PPAT adalah 6 (enam) bulan di kantor PPAT, dan tidak boleh bersamaan dengan magang di Kantor Pertanahan. Jika terbukti ada magang ganda, PPAT penerima magang berhak membatalkan ketentuan magang yang telah disepakati.
  3. Pengalaman Jabatan: PPAT Penerima Magang harus telah menjalankan masa jabatannya paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah menerbitkan minimal 60 akta.
  4. Keaktifan Organisasi: PPAT Penerima Magang harus aktif dalam organisasi IPPAT baik di tingkat Daerah, Wilayah, maupun Pusat, atau memiliki kepedulian terhadap organisasi.
  5. Kepatuhan Terhadap Aturan: PPAT Penerima Magang wajib mentaati segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Perkumpulan, serta Kode Etik Perkumpulan.
  6. Ketersediaan Kantor Memadai: PPAT Penerima Magang harus memiliki kantor yang memadai sebagai tempat magang bagi calon PPAT.
  7. Etika dan Keilmuan: PPAT Penerima Magang harus menunjukkan etika yang baik dan memberikan keilmuan yang memadai kepada peserta magang.
  8. Kuota Peserta Magang: PPAT penerima magang hanya dapat menerima maksimal 3 (tiga) orang calon PPAT peserta magang.
  9. Wajib Menerbitkan Surat Keterangan Magang: PPAT penerima magang wajib mengeluarkan Surat Keterangan Telah Magang kepada calon PPAT peserta magang.
  10. Pengajuan ke Ketua Pengda dalam Kondisi Tertentu: Apabila PPAT Penerima Magang tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Magang karena meninggal dunia, sakit keras, atau hal lainnya, calon PPAT peserta magang dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Ketua Pengurus Daerah setempat.

Batas Waktu dan Jadwal Penerbitan SK:

Permohonan menjadi PPAT penerima magang kepada Pengda Jaksel IPPAT paling lambat diterima pada tanggal 10 Juli 2025. Pengda Jaksel IPPAT akan membuka pendaftaran dan menerbitkan SK PPAT Penerima Magang secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali.

Surat Pernyataan yang Diperlukan:

Setiap PPAT yang mengajukan diri sebagai penerima magang juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan bermaterai 10.000, yang menyatakan bahwa:

  • Telah menjalankan masa jabatan paling sedikit 5 tahun atau telah menerbitkan minimal 60 akta.
  • Aktif dalam organisasi IPPAT di tingkat Daerah, Wilayah, dan Pusat, atau memiliki kepedulian terhadap organisasi.
  • Akan selalu mentaati segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan, AD, ART, Peraturan Perkumpulan, serta Kode Etik Perkumpulan.
  • Hanya dapat menerima maksimal 3 (tiga) orang calon PPAT peserta magang.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pengurus Daerah Jakarta Selatan IPPAT yang beralamat di Komplek Aparthouse Crystal @BlokM, Jl. Taman Sejahtera, Haji Nawi No. 46A, Gandaria, Jakarta Selatan 12420, atau melalui HP/WA: 0851-62889313, Email: sekretariatpengda.ippatjaksel@gmail.com