Kontak

Pengumuman Penting: Pelaporan PPAT Penerima Protokol oleh Pengda Jaksel IPPAT untuk Keterbukaan Informasi

Jakarta, 24 Juni 2025 – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Jakarta Selatan (Pengda Jaksel IPPAT) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 06/UMUM/PD.JAKSEL/VI/2025 mengenai pelaporan PPAT Penerima Protokol. Surat ini ditujukan kepada seluruh PPAT di Jakarta Selatan.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pengda Jaksel IPPAT mengimbau kepada seluruh PPAT yang telah menyimpan atau menerima protokol dari PPAT yang sudah pensiun untuk segera melaporkannya. Protokol yang dilaporkan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar PPAT Penerima Protokol.

Proses pelaporan ini sangat penting untuk memastikan data yang akurat dan transparan mengenai penyimpanan protokol PPAT yang telah purna tugas.

Cara Melaporkan PPAT Penerima Protokol:

Penginputan data terkait Laporan PPAT Penerima Protokol dapat diakses melalui website resmi Pengda Jaksel IPPAT. PPAT diwajibkan untuk mengisi Google Form yang tersedia pada tautan berikut: https://forms.gle/XNYuv4tWnYnFvtYF7

Untuk informasi lebih lanjut, PPAT dapat menghubungi Pengurus Daerah Jakarta Selatan IPPAT di alamat Komplek Aparthouse Crystal @BlokM. Jl. Taman Sejahtera, Haji Nawi No. 46A, Gandaria, Jakarta Selatan 12420. Kontak juga bisa melalui HP/WA: 0851-62889313, Email: sekretariatpengda.ippatjaksel@gmail.com, atau Instagram: ippat.jaksel

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.