JAKARTA – Persoalan pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kepastian prosedur dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jakarta Selatan di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan.
FGD bertema “Pencegahan Maladministrasi dan Tindak Pidana untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Pertanahan yang Berintegritas” tersebut digelar dalam rangka HUT ke-39 IPPAT.
Kegiatan diikuti sekitar 120 peserta dari kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), instansi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan bidang pertanahan.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona, yang menjadi salah satu narasumber, memaparkan data pengaduan masyarakat terkait sektor agraria/pertanahan.
Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang 2025 Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat terkait sektor tersebut, dengan 1.495 laporan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pemaparan tersebut, tiga bentuk maladministrasi yang banyak ditemukan meliputi tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen, penundaan berlarut 21,25 persen, dan penyimpangan prosedur 18,79 persen.
Ketiga kategori tersebut mencakup lebih dari 80 persen dari dugaan maladministrasi yang dibahas dalam forum.
Rahmadi mengatakan sektor pertanahan memiliki sejumlah titik rawan maladministrasi yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bentuk maladministrasi yang berpotensi terjadi antara lain tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan diskriminasi.
“Maladministrasi tidak hanya berdampak pada proses pelayanan, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik,” ujar Rahmadi.
Menurut Rahmadi, pencegahan dapat dilakukan melalui transparansi dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan, pengawasan pada titik rawan, penguatan integritas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
Ombudsman juga menekankan pentingnya peran PPAT dalam memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan. Verifikasi terhadap para pihak, dokumen, kewenangan, dan status objek tanah dinilai menjadi bagian yang perlu diperhatikan untuk mengurangi potensi persoalan hukum.
Dari sisi pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan memaparkan tiga aspek yang menjadi perhatian, yakni standar pelayanan, integritas, dan pencegahan. Forum juga membahas enam indikator peringatan dini (red flags) maladministrasi.
Aspek hukum turut dibahas, termasuk pembedaan antara persoalan administratif dan tindak pidana. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan tugas PPAT, di antaranya mengenai pemalsuan surat dan tindak pidana korupsi.
Sumber: tribunnews.com













