JAKARTA – Pengurus Daerah Jakarta Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda Jaksel IPPAT) resmi menyampaikan ketentuan dan persyaratan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Jakarta Selatan yang ingin mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai PPAT Penerima Magang.
Berdasarkan surat nomor 01/UMUM/PD.JAKSEL/1/2026 tertanggal 7 Januari 2026, kebijakan ini mengacu pada Pasal 5, 6, dan 7 PERKUM IPPAT Nomor 02/PERKUM/IPPAT/2025 mengenai pelaksanaan magang bagi Anggota Luar Biasa (ALB) IPPAT.
Prosedur dan Persyaratan Utama
Para PPAT yang berminat wajib melakukan penginputan data melalui Google Form di website resmi Pengda Jaksel IPPAT. Adapun beberapa kriteria utama untuk ditetapkan sebagai PPAT Penerima Magang antara lain:
Masa Jabatan & Produktivitas: Telah menjalankan masa jabatan minimal 5 tahun atau telah menerbitkan sekurang-kurangnya 60 akta.
Keanggotaan: Merupakan anggota IPPAT yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Pengurus Pusat.
Fasilitas Kantor: Memiliki ruang kantor yang cukup dan fasilitas penunjang yang memadai bagi peserta magang.
Kapasitas: Setiap PPAT maksimal menerima 5 orang peserta magang, namun dapat lebih jika memungkinkan.
Aturan Pelaksanaan Magang
Jangka waktu magang bagi ALB IPPAT ditetapkan selama 6 bulan secara berkelanjutan. Selama periode tersebut, PPAT Penerima Magang berkewajiban memberikan bimbingan terkait pembuatan akta, pengelolaan protokol, serta penanaman etika profesi sesuai Kode Etik PPAT.
Pengurus Daerah juga menegaskan bahwa peserta magang dilarang menjalani magang di Kantor Pertanahan setempat secara bersamaan sebelum masa magang di kantor PPAT selesai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pembatalan proses magang oleh Pengurus Daerah.
Batas Waktu Pendaftaran
Pengda Jaksel IPPAT memberikan batas waktu pengajuan permohonan hingga 31 Januari 2026. SK penetapan akan diterbitkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan hasil verifikasi data yang masuk.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran ini dapat diakses melalui Sekretariat Pengda Jaksel IPPAT di Komplek Aparthouse Crystal @BlokM atau melalui kanal komunikasi resmi organisasi.











