TUJUAN ACARA SOSIALISASI
- Meningkatkan SINERGI antara Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, PPAT Jakarta Selatan, Kelurahan dan Kecamatan Jakarta Selatan dalam implementasi PP 18 Tahun 2021
- Percepatan pensertipikatan tanah
- Mengurangi sengketa bidang pertanahan
- Perlindungan hak masyarakat
- Kepastian hukum
WAKTU DAN TEMPAT ACARA
- Jum’at, 17 April 2026 di Kantor Kecamatan Pasar Minggu;
- Senin, 20 April 2026 di Kantor Kecamatan Kebayoran Lama;
- Senin, 27 April 2026 di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru bersama Kantor Kecamatan Mampang;
- Senin, 11 Mei 2026 di Kantor Kecamatan Pancoran;
SOSIALISASI PP NO. 18 TAHUN 2021
Pengda Jakarta Selatan IPPAT telah menyelenggarakan acara SOSIALISASI dalam rangka Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang telah dilaksanakan bersama :
- Kecamatan Pasar Minggu;
- Kecamatan Kebayoran Lama;
- Kecamatan Mampang;
- Kecamatan Kebayoran Baru;
- Kecamatan Pancoran;
HASIL SOSIALISASI
Perlunya persamaan presepsi dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kecamatan Kelurahan di Jakarta Selatan dan Pengurus Daerah Jakarta Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mengimplementasikan ini, sehingga diperlukan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka menyamakan persepsi Peraturan Pemerintah tersebut.
DOKUMENTASI SOSIALISASI

Lokasi di Kecamatan Pasar Minggu

Lokasi di Kecamatan Kebayoran Lama

Bersama Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Mampang
Lokasi di Kecamatan Kebayoran Baru

Lokasi di Kecamatan Pancoran











