Kontak

PELAKSANAAN KODE ETIK PENINGKATAN KUALITAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peran sentral dalam menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan di Indonesia. Sebagai pejabat umum, PPAT diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun. Profesi ini didukung oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), yang didirikan pada tanggal 24 September 1987 dan diakui sebagai badan hukum pada 13 April 1989. IPPAT menjadi wadah pemersatu bagi para PPAT di Indonesia, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan utama pendaftaran tanah, yang sebagian kegiatannya dilaksanakan oleh PPAT, adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak, menyediakan informasi yang diperlukan untuk perbuatan hukum, dan menyelenggarakan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme PPAT adalah kunci, yang diatur secara ketat melalui kode etik dan peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut mengenai kedudukan, peran, kewajiban, larangan, serta sistem pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, termasuk sanksi yang berlaku.

Kedudukan dan Peran PPAT

PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Mereka memiliki ruang lingkup kewenangan yang jelas, termasuk membuat Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Inbreng), Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Akta-akta ini merupakan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Peran PPAT dalam jabatannya meliputi tiga aspek utama:

  1. Sebagai Anggota Perkumpulan (IPPAT): PPAT adalah bagian dari IPPAT yang menempatkan kesamaan kedudukan dan keinginan untuk memajukan organisasi.
  2. Sebagai Pejabat Pendaftaran dan Membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN): PPAT membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah sendiri diselenggarakan oleh BPN.
  3. Dalam Proses Pembinaan dan Pengawasan: PPAT juga menjadi objek pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.

Kewajiban dan Larangan PPAT

Untuk menjamin kepastian hukum, PPAT memiliki kewajiban-kewajiban penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/KBPN) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 91 ayat (1) dan (2):

  • Memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertifikat dengan data elektronik pada pangkalan data pertanahan.
  • Memastikan objek fisik bidang tanah yang dialihkan atau dibebani hak tidak dalam sengketa.
  • Memastikan dasar pendaftaran perubahan data pertanahan sesuai ketentuan undang-undang.

PPAT wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara. Mereka juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum dan layanan cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu , serta menjaga solidaritas dengan sesama rekan PPAT.

Di sisi lain, terdapat larangan ketat yang harus dipatuhi PPAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Lampiran Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017. Beberapa larangan tersebut antara lain:

  • Membuka kantor cabang atau kantor perwakilan.
  • Melakukan promosi atau mengiklankan diri secara langsung atau melalui perantara (misalnya, memasang iklan di surat kabar, mengirim salesman).
  • Melakukan persaingan tidak sehat atau merugikan rekan PPAT, termasuk penetapan biaya pembuatan akta.
  • Menerima atau memenuhi permintaan akta yang rancangannya telah disiapkan PPAT lain tanpa izin.
  • Berusaha agar klien berpindah dari PPAT lain kepadanya.
  • Menempatkan pegawai atau asisten PPAT di luar kantor.
  • Mengirim minuta kepada klien untuk ditandatangani.
  • Menjelek-jelekkan atau mempersalahkan rekan PPAT/akta yang dibuatnya.
  • Menahan berkas dengan maksud memaksa klien membuat akta pada PPAT tersebut.
  • Menjadi alat pihak lain untuk menandatangani akta buatan orang lain.
  • Membujuk atau memaksa klien untuk membuat akta padanya.
  • Membentuk kelompok eksklusif di dalam IPPAT untuk melayani instansi atau lembaga tertentu.
  • Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Jabatan PPAT, Sumpah Jabatan, Anggaran Dasar/Rumah Tangga IPPAT, atau peraturan perundang-undangan lainnya.

PPAT juga dilarang merangkap jabatan sebagai advokat, pegawai negeri/BUMN/BUMD/swasta, pejabat negara, pimpinan sekolah/perguruan tinggi, surveyor berlisensi, penilai tanah, mediator, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Sanksi dan Pemberhentian

Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan,

schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan IPPAT, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan IPPAT, dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

Pemberhentian PPAT dapat terjadi secara hormat, tidak hormat, atau sementara.

  • Pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan oleh permintaan sendiri, ketidakmampuan menjalankan tugas, rangkap jabatan, dinyatakan pailit, atau di bawah pengampuan.
  • Pemberhentian tidak hormat terjadi jika melakukan pelanggaran berat terhadap larangan/kewajiban PPAT, atau dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Pelanggaran berat termasuk pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa tanah, atau tidak membacakan akta di hadapan para pihak.
  • Pemberhentian sementara dapat terjadi karena pemeriksaan pengadilan, tidak melaksanakan jabatan secara nyata selama 60 hari sejak sumpah, melakukan pelanggaran ringan, diangkat sebagai Notaris di kabupaten/kota lain, proses pailit, di bawah pengampuan, atau melakukan perbuatan tercela.

Honorarium PPAT dibatasi tidak melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta, termasuk honorarium saksi.

Pembinaan dan Pengawasan PPAT

Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, yang dapat diwakilkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan PPAT yang profesional, berintegritas, dan melaksanakan jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik. Pembinaan dapat berupa penentuan kebijakan, pemberian arahan, tindakan memastikan pelayanan, dan memastikan kepatuhan Kode Etik. Pengawasan mencakup pemeriksaan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT, seperti tempat kedudukan kantor, stempel, papan nama, pembuatan dan penyampaian akta, serta laporan bulanan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara berkala oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan, dan dapat dibantu oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPP). Hasil pemeriksaan dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri.

Pelaksanaan Kode Etik merupakan fondasi utama dalam peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT memiliki peran krusial dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, yang didukung oleh regulasi yang komprehensif terkait kewajiban, larangan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. Ketaatan terhadap etika jabatan dan peraturan perundang-undangan tidak hanya akan menjaga martabat profesi, tetapi juga memastikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan negara. Dengan adanya sistem sanksi yang tegas dan pengawasan yang berjenjang, diharapkan kualitas PPAT terus meningkat demi tercapainya tertib administrasi pertanahan yang optimal.

 

Oleh: Dr. Erni Rohaini, SH, MBA