Kontak

Kesetaraan Hak dan Dampak Harta Kekayaan dalam Perkawinan Campuran

Perkembangan era digital telah membuka gerbang bagi semakin banyaknya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Fenomena ini, yang didominasi oleh wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing, memunculkan berbagai isu hukum, khususnya terkait kesetaraan hak dan kepemilikan harta kekayaan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan campuran sebagai ikatan antara dua individu dengan kewarganegaraan berbeda, namun belum secara komprehensif mengatur dampak hukumnya, kecuali mengenai kedudukan anak.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai kesetaraan hak dalam perkawinan campuran, serta keuntungan dan kerugiannya, terutama terkait kepemilikan tanah dan status dwi kewarganegaraan.

Kesetaraan Hak dalam Perkawinan Campuran

Konsep kesetaraan hak dalam perkawinan campuran di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 46 hingga Pasal 51. Pasal-pasal ini secara eksplisit mengatur hak-hak perempuan di berbagai bidang, termasuk politik, pemerintahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan perbuatan hukum. Hal ini penting untuk digarisbawahi, karena perempuan tidak secara otomatis mewarisi kewarganegaraan suaminya. Sebaliknya, mereka memiliki hak untuk mempertahankan, mengubah, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.

Dukungan terhadap kesetaraan hak perempuan ini juga diperkuat oleh instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Kedua instrumen ini memastikan bahwa perempuan memiliki hak yang sama, termasuk hak kewarganegaraan dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.

Prosedur pencatatan perkawinan campuran di Indonesia juga memiliki dua skenario utama:

  • Pernikahan di Indonesia: Bagi pasangan Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, untuk non-Muslim, setelah upacara keagamaan, pendaftaran dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
  • Pernikahan di luar Indonesia: Pasangan wajib mendaftarkan pernikahan mereka di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau kantor perwakilan RI. Khusus bagi pasangan Muslim, pencatatan di KUA harus dilakukan dalam waktu satu tahun setelah tiba di Indonesia.

Dampak Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta dan Kewarganegaraan

Salah satu aspek krusial dalam perkawinan campuran adalah dampak hukumnya terhadap kepemilikan harta tidak bergerak, khususnya tanah. Berdasarkan Pasal 17 Algemeene Bepalingen van Wet Geving voor Indonesia (AB), hukum yang berlaku untuk benda tidak bergerak adalah hukum tempat benda itu berada (lex rei sitae). Ini berarti, jika dalam perkawinan campuran terjadi pewarisan tanah dengan hak milik yang menyebabkan WNA atau WNI berkewarganegaraan ganda memperoleh tanah, maka ada konsekuensi hukum yang tegas.

Merujuk pada Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, hak milik tersebut wajib dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun. Apabila tidak dilakukan, hak atas tanah tersebut akan hapus dan tanah akan jatuh kepada negara. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kepemilikan tanah di Indonesia agar tetap berada di tangan WNI atau badan hukum yang memenuhi syarat.

Selain masalah harta, perkawinan campuran juga dapat mempengaruhi kewarganegaraan WNI, terutama bagi perempuan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang perempuan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika hukum negara suaminya menentukan demikian. Namun, perlu dicatat bahwa perempuan tersebut memiliki hak untuk mengajukan pernyataan untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesianya, asalkan hal tersebut tidak mengakibatkan dwi kewarganegaraan.

Status Anak dan Rekomendasi Masa Depan

Perkawinan campuran seringkali menimbulkan isu dwi kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari ikatan tersebut. Anak-anak ini diberikan opsi untuk memilih salah satu kewarganegaraan setelah mereka berusia 18 tahun, dengan batas maksimal 21 tahun.

Dalam konteks ini, muncul berbagai usulan untuk mengatasi tantangan yang ada. Salah satu yang menarik adalah usulan dari Komunitas Srikandi yang merekomendasikan adanya dwi kewarganegaraan bagi pasangan WNA jika usia pernikahan mereka telah melebihi 10 tahun, serta adanya hak kepemilikan yang sama atas tempat tinggal/tanah bagi pasangan asing. Usulan ini mencerminkan kebutuhan untuk meninjau kembali regulasi yang ada agar lebih akomodatif terhadap realitas perkawinan campuran yang semakin meningkat.

Kesetaraan hak bagi pasangan dalam perkawinan campuran di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan jaminan hak-hak perempuan di berbagai bidang, termasuk kewarganegaraan. Namun, tantangan signifikan muncul terkait kepemilikan harta tidak bergerak, di mana pasangan perkawinan campuran harus melepaskan hak miliknya dalam jangka waktu satu tahun sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, perempuan Indonesia yang menikah dengan WNA perlu memperhatikan potensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika kewarganegaraan suami secara otomatis diikuti akibat perkawinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ke depan, diperlukan kajian lebih lanjut dan mungkin penyesuaian regulasi untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif dan adil bagi semua pihak dalam perkawinan campuran.

Oleh: Dr. Erni Rohaini, SH, MBA